MAKALAH PENGANTAR ILMU HUKUM
KEKUASAAN KEHAKIMAN

DI SUSUN OLEH
NAMA : Zulfahmi
syahputra
KELAS : AS II A
FAKULTAS
SYARI’AH
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI
MEDAN
2014
KATA PENGANTAR
Puji
syukur saya ucapkan pada Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat rahmat dan limpahan
rahmat dan hidayah-Nya saya dapat menyelesaikan tugas makalah Pengertian Ilmu
Hukum, KEKUASAAN KEHAKIMAN.
Tidak
lupa saya ucapkan terima kasih pada dosen yaitu bapak dosen yang telah membimbing,
serta rekan-rekan yang telah membantu saya dalam penyelesaian tugas makalah
ini.
Saya
berharap makalah ini dapat memberikan manfaat yang berarti dalam hal penambahan
wawasan pembaca mengenai Kekuasaan kehakiman yang telah saya tuliskan dalam makalah ini.
Saya
menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih ada kekurangan dan kesalahan.
Oleh karena itu kritik dan saran yang membangun dari para pembaca sangat saya
harapkan demi penyempurnaan makalah ini.
Medan, 18 Mei 2014 2014
Penyusun
KEKUASAAN
KEHAKIMAN
BAB I
Pendahuluan
Dalam
Negara hukum teori yang dianut adalah teori kedaulatan hukum. Menurut teori
ini, yang memiliki bahkan yang merupakan kekuasaan tertinggi di dalam suatu
Negara itu adalah hukum itu sendiri. Karena baik penguasa maupun rakyat atau
warga negaranya, bahkan Negara itu sendiri semuanya tunduk pada hukum. Semua
sikap, tingkah laku dan perbuatannya harus sesuai dan menurut hukum. Hal
tersebut bermula dari konsep kedaulatan rakyat yang diwujudkan melalui instrumen-instrumen
hukum yang kemudian dalam negara hukum harus diwujudkan dalam sitem kelembagaan
negara dan pemerintahan sebagai institusi hukum yang tertib agar dapat
dijalankan.
Dari
segi kelembagaan prinsip organisasi kemesyarakatan harus diwujudkan dalam bentuk
peraturan perundang-undangan yang akan dihasilkannya, juga tercermin dalam
setruktur mekanisme kelembagaan nagara dan pemerintahan yang menjamin tegaknya
sistem hukum dan berfungsinya sistem demokrasi.
Menurut
montesqueu untuk tegaknya negara demokrasi perlu diadakan pemisahan kekuasaan
negara dalam tiga poros kekuasaan, yaitu kekuasaan legislatif (pembuat
Undang-undang), kekuasaan eksekutif (pelaksana Undang-undang) dan kekuasaan
yudikatif (peradilan/ kehakiman untuk menegakkan perundang-undangan kalau
terjadi pelanggaran).
Ketiga
poros kekuasaan tersebut masing-masing terpisah satu sama lain baik mengenai
orangnya maupun kekuasaannya. Ajaran ini kemudian kita kenal dengan ajaran
trias politica.
Kekuasaan
Kehakiman Berdasarkan UUD 1945
Pakar
negara hukum dari Eropa, Paul Scholten mempunyai pandangan bahwa unsur-unsur
negara hukum adalah:
a.
Diakuinya hak-hak asasi manusia
b.
Adanya pemisahan kekuasaan
c.
Adanya pemerintahan yang berdasarkan undang-undang
Dari
tiga teori tersebut telah membuktikan bahwasanya suatu lembaga kekuasaan
kehakiman sangat penting bagi suatu negara hukum yang demokratis
konstitusional.
UUD
1945 beserta penjelasannya tidak memberikan keterangan mengenai arti Kekuasaan
Kehakiman secara tuntas. Namun ketentuan-ketentuan dalam pasal 24 dan 25
beserta penjelasannya antara lain mencantumkan: ”Kekuasaan Kehakiman dilakukan
menurut undang-undang.” dan ”Syarat-syarat untuk menjadi dan diberhentikan
sebagai hakim menurut undang-undang.”
Maka
yang dimaksud Kekuasaan Kehakiman dalam pasal 24 UUD 1945 adalah kekuasaan
negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan
keadilan berdasarkan Pancasila demi terselenggaranya Negara Hukum Republik
Indonesia.
Sejak
tahun 1948 sampai sekarang ada empat Undang-Undang yang mengatur tentang
Kekuasaan Kehakiman, yaitu:
1. UU
No. 19 Tahun 1948 tentang Susunan dn Kekuasaan Badan-badan Kehakiman dan
Kejaksaan.
2. UU
No. 19 Tahun 1964 tentang Ketentuan-ketentuan dan Pokok Kekuasaan Kehakiman.
3. UU
No.14 Tahun 1970 tentang ketentuan-ketentuan pokok Kekuasaan Kehakiman yang
kemudian diubah dengan UU No.35 Tahun 1999 tentang perubahan atas UU No.14
Tahun 1970 tentang ketentuan-ketentuan pokok Kekuasaan Kehakiman.
4. UU
No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Penyelenggaraan
Kekuasaan Kehakiman
Ketentuan umum yang ada pada Undang-undang No. 4 Tahun 2004 tertulis bahwa
Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan
peradilan guna menegakkan hukum dan kedilan berdasarkan pancasila, demi
terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.
Penyelenggaraan kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud di atas dilakukan oleh
sebuah Mahkamah Agung dan badan peradialan yang berada di bawahnya dalam
lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradialn tata
usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
Penyelenggaraan
Kekuasaan Kehakiman diserahkan kepada badan-badan peradilan dan ditetapkan oleh
undang-undang, dengan tugas pokok untuk menerima, memeriksa, dan mengadili,
serta menyelesaikan setiap perkara yang di ajukan kepadanya.
Keberadaan
lembaga pengadilan sebagai pelaku kekuasaan kehakiman di Indonesia adalah
sangat penting, karena:
a.
Pengadilan merupakan pengawal konstitusi
b.
Pengadilan bebas merupakan unsur negara demokrasi
c.
Pengadilan merupakan akar negara hukum
Peradilan
dilakukan demi keadilan berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, peradilan
dilakukan dengan cara sederhana, cepat, dan biaya ringan. Segala campur tangan
dalam urusan peradilan oleh pihak-pihak lain di luar Kekuasaan Kehakiman
dilarang, kecuali dalam hal-hal yang tersebut dalam UUD. ”Demi Keadilan
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” adalah sesuai dengan pasal 29 UUD yang
berbunyi:
1. Negara
berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk yang memeluk agama masing-masing dan
untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu.
Mahkamah
Agung
Mahkamah
Agung merupakan lembaga peradilan yang benar-benar merdeka dari pengaruh-pengaruh
luar dirinya sehingga menciptakan suatu kebenaran, keadilan, dan kedamaian yang
dapat diterima dan dirasakan oleh pihak-pihak yang berperkara.
Pembentukan
Mahkamah Agung di Indonesia berdasarkan pada ketentuan Pasal 24 UUD 1945
sebagai landasan konstitusional. Kemudian Ketetapan MPR RI No. III/ MPR/ 1978,
pada pasal 1 ayat (2), mengukuhkan Mahkamah Agung sebagai lembaga tinggi negara
bersama-sama dengan lembaga tinggi negara yang lain, yaitu Presiden, DPA, DPR,
dan BPK. Selanjutnya pasal I UU No. 14 Tahun 1985 mengukuhkan pula tentang
kedudukan Mahkamah Agung sebagai Lembaga Tinggi Negara.
a)
Tugas dan Fungsi Mahkamah Agung
Tugas
dan fungsi yang diemban oleh MA berdasarkan UU No. 14 tahun 1985 dan peraturan
perundang-undangan lainnya yang berlaku saat ini adalah:
a.
Tugas Yudisiil, yaitu tugas untuk menyelenggarakan pengadilan, meliputi:
1)
Memeriksa dan memutus perkara kasasi
2)
Sengketa yuridiksi
3)
Permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap
b.
Tugas judicial reviu terhadap peraturan perundang-undangan di bawah
undang-undang
c.
Tugas pengawasan terhadap peradilan di bawahnya
d.
Tugas penasihatan
e.
Tugas Administratif
f.
Tugas-tugas lain yang diberikan berdasarkan undang-undang.
b)
Kedudukan Mahkamah Agung
Mahkamah
Agung dalam kedudukannya sebagai Lembaga Tinggi Negara membawa konsekuensi
bahwa Mahkamah Agung harus dapat memainkan peran politiknya untuk membawa
Negara Republik Indonesia ke arah yang di cita-citakan. Peran politik tersebut
berupa penilaian dan pengawasan serta sumbangan pemikiran di bidang hukum
kepada semua lembaga tinggi negara dan menjalankan politik pemerintahan negara.
c)
Susunan Organisasi Mahkamah Agung
Mengenai susunan organisasi yang ada dalam Mahkamah Agung dijelaskan dalam BAB
II Susunan Mahkamah Agung pasal 4 sampai dengan pasal 27.
Susunan organisasi MA terdiri dari pimpinan, hakim anggota, panitia, dan
Sekretariat Jenderal Mahkamah Agung. Pimpinan Mahkamah Agung terdiri dari
ketua, wakil ketua, dan beberapa orang ketua muda. Hakim anggota Mahkamah Agung
adalah Hakim Agung. Pada Mahkamah Agung juga ditetapkan adanya Sekretariat
Jenderal dan dibantu oleh Wakil Sekjen.
Mahkamah
Konstitusi (MK)
Perubahan UUD melahirkan lembaga baru di bidang kekuasaan kehakiman yaitu
Mahkamah Konstitusi, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 24 ayat (2), yang
berbunyi sebagai berikut: “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah
Agung dan badan beradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan
peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahakamah Konstitusi.”
Sedangkan Mahkamah Konstitusi itu sendiri adalah sebuah lembaga Negara yang
melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan
guna menegakkan hukum dan keadilan.
Berikut
akan dipaparkan lebih jelas mengenai Mahkamah Konstitusi dan hal-hal yang
bersangkutan di dalamnya;
a)
Kekuasaan dan Wewenang Mahkamah Konstitusi
Dalam
pasal 24C yang berkenaan dengan tugas dan wewenang Mahkamah Konstitusi
menegaskan bahwa “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD ,memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik, dan .memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum.” Di samping itu, Mahkamah Konstitusi
wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh
presiden dan / atau Wakil Persiden menurut UUD. Perlu dicatat bahwa putusan ini
sifatnya tidak final karena tunduk pada (subject to) putusan MPR, lembaga
politik yang berwenang memberhentikan Presiden (Pasal 7A).
Mengapa
antara Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung perlu dipisahkan? Menurut Jimly
Assiddiqie, karena pada hakekatnya, keduanya memang berbeda. Mahkamah Agung
lebih merupakan pengadilan keadilan (court of justice), sedangkan Mahkamah
Konstitusi lebih berkenaan dengan lembaga pengadilan hukum(court of law).
Memang tidak bisa dibedakan seratus persen dan mutlak sebagai ‘court of
justice’ versus court of law’. Semula, formula yang jimly usulkan adalah
seluruh kegiatan ‘judicial review’ diserahkan kepada Mahkamah
Konstitusi,sehingga Mahkamah Agung dapat berkosentrasi menangani
perkara-perkara yang diharapkan dapat mewujudkan rasa adil bagi setiap
warganegara. Akan tetapi, nyatanya UUD 1945 tetap memberikan kewenangan
pengujian terhadap peraturan di bawah undang-undang kepada Mahkamah Agung. Di
pihak lain, Mahkamah Konstitusi juga diberi tugas dan kewajiban untuk memutus
dan membuktikan unsur kesalahan dan tanggung jawab pidana Presiden dan/wakil
Presiden yang menurut pendapat DPR telah melakukan pelanggaran hukum menurut
UUD. Dengan kata lain, Mahkamah Agung tetap diberi kewenangan sebagai ‘court of
law’ disamping fungsinya sebagai ‘court of justice’. Sementara itu, Mahkamah
Konstitusi tetap diberi tugas yang berkenaan dengan fungsinya sebagai ‘court of
justice’ disamping fungsi utamanya sebagai ‘court of law’. Artinya, meskipun
keduanya tidak dapat dibedakan seratus persen antara ‘court of law’ dan ‘court
of justice’, pada hakikatnya penekanan fungsi hakiki keduanya memang berbeda
satu sama lain. Mahkamah Agung lebih merupakan ‘court of justice’, sedangkan
Mahkamah Konstitusi lebih merupakan ‘court of law’. Keduanya sama-sama
merupakan pelaku kekuasaan kehakiman menurut ketentuan pasal 24 ayat (2) UUD
1945.
Pembagian
tugas di bidang pengujian peraturan (judicial review) atas peraturan perundang-undangan
antara Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi menurut jimliy, sama sekali tidak
ideal karena dapat menimbulkan perbedaan atau putusan yang saling bertentangan
antara Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung . Ke depan, memang harus dipikirkan
kemungkinan mengintegrasikan seluruh system pengujian peraturan dibawah
kewenangan Mahkamah Konstitusi.
b)
Susunan Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi mempunyai 9 (sembilan) orang anggota hakim konstitusi yang
ditetapkan dengan keputusan Presiden. Sedangkan hakim konstitusi itu tidak lain
adalah pejabat Negara. Susunan Mahkamah Konstitusi terdiri atas seorang Ketua
merangkap anggota, seorang wakil merangkap anggota, dan 7 (tujuh) orang anggota
hakim konstitusi.
Ketua
dan Wakil Ketua dipilih dari , dan, oleh hakim konstitusi untuk masa jabatan
selama 3(tiga) tahun.
c)
Pengangkatan dan Pemberhentian Hakim Konstitusi
Seorang
hakim konstitusi dalam pengangkatannya itu harus memenuhi beberapa syarat
yaitu:
Ø
Sebagai warga Negara Indonesia;
Ø
Berpendidikan sarjana hukum;
Ø
Berusia sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun pada saat pengangkatan;
Ø
Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
Ø
Mempunyai pengalaman kerja di bidang hukum sekurang-kurangnya 10 tahun .
Penutup
Demikianlah
makalah ini kami buat. Manusia adalah makhluk Tuhan yang paling sempurna, namun
tidak ada satu manusia pun yang mencapai derajat kesempurnaan. Manusia hanya
berusaha untuk bisa lebih sempurna dari sebelumnya, namun Tuhanlah yang
menentukan tingkat keberhasilannya. penulis yakin mempunyai banyak kesalahan,
tetapi penulis lebih yakin pada kekuasaan Tuhan karena Tuhan tidak akan
menyia-nyiakan usaha hambanya menuju arah yang lebih baik.
DAFTAR
PUSTAKA
Arto, A. Mukti. 2001. Konsepsi Ideal Mahkamah Agung. Yogyakarta: Pustaka
Pelajar.
Azhary, Muhammad Tahrir . 1992. Negara Hukum Suatu Studi Tentang
Prinsip-prinsipnya dilihat dari Segi Hukum Islam, Implementasinya pada Periode
Negara Madinah Masa Kini. Jakarta: Bulan Bintang.
Djalil, Basiq. 2006. Peradilan Agama di Indonesia. Jakarta: Kencana Pre nada
Media.
Huda, Ni’matul.
2006. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Kansil, C. S. T. 2008. Hukum Tata Negara RI. Jakarta: Rineka Cipta.
www. pedulihukum.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih